Form Pengunduran Diri Bagi Guru
Rabu, 22 Februari 2012 14:08
Yogyakarta (RE)- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI DIY), tidak setuju dengan adanya formulir pengunduran diri yang disediakan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di DIY, bagi guru yang akan mengajukan sertifikasi. Demikian penuturan Ketua PGRI DIY Ahmad Zainal Fanani. “ Sertifikasi merupakan hak setiap guru, oleh sebab itu pihaknya tidak menyetujui adanya penyodoran form pengunduran diri, bagi guru yang akan mengajukan sertifikasi “, jelasnya.
Menurut Zainal, pengajuan sertifikasi merupakan hak setiap guru. Tidak sepantasnya jika guru disodori formulir pengajuan pengunduran diri dari peoses sertifikasi. Namun berbeda halnya jika pengunduran diri tersebut merupakan kehendak guru yang bersangkutan. “ Seakan-akan karena mugkin ada sesuatu, kemudian mereka menyodorkan form pengunduran diri, itu kan hak guru mengajukan sertifikasi, tetapi mengapa disodorkan form pengunduran ini, ini yang kami tidak setuju “ , jelas Ahmad Zainal.“ Jika pengunduran diri tersebut datang dari guru yang bersangkutan , ya tidak masalah. Tapi saya menolak dengan tegas, jika form pengunduran diri tersebut, disodorkan oleh oknum-oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota “ tegasnya. (Ken)







